JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) akan menjawab somasi PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII terkait lahan Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Jawa Barat yang didirikan oleh Habib Rizieq Shihab. Jawaban akan dikirim Senin (28/12/2020).
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz ketika dikonfirmasi membenarkan surat yang beredar di grup WhatSapp merupakan jawaban terhadap somasi PTPN VIII, namun tanggal surat dibuat 28 Desember 2020.
"Kan hari ini libur. Senin nanti akan kami kirim kan," ujar Aziz ketika dikonfirmasi mengenai surat jawaban somasi tersebut, Ahad (27/12/2020).
Sebelumnya, tim advokasi Markaz Syariah menjawab somasi dari PTPN VIII, tentang sengketa lahan Markaz Syariah di Megamendung. Para kuasa hukum yang terdiri atas Munarman, Sugito Atmo Pawiro, Ichwanudin Tuankotta, Aziz Yanuar, Nasrullah Nasution dan Yudi Kosasih bertindak untuk dan atas nama Habib Rizieq Shihab.
Dalam surat jawaban tersebut, kuasa hukum menyebut somasi PTPN adalah error in persona karena seharusnya mereka mengajukan keluhan, baik pidana atau pun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada Pihak Pesantren atau Habib Rizieq. Dengan kata lain, somasi tersebut dianggap salah alamat.
Mereka menyatakan, pihak pesantren dengan diketahui semua aparat dari mulai kepala desa hingga gubernur membeli tanah tersebut dari pihak lain yang mengaku dan menerangkan tanah tersebut miliknya.
“Pengakuan tersebut dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut. Secara hukum dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PT. PN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta Pihak HRS mengosongkan lahan tersebut,” tulis tim kuasa hukum, Sabtu (26/12/2020).
Sementara itu surat somasi dari PTPN VIII pertama dan terakhir ditujukan kepada Pimpinan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah. Surat somasi ditandatangani oleh Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat.
Surat ini ditembuskan ke sejumlah pihak, di antaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Utama PTPN III (Persero), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Bareskrim Mabes Polri.
Di dalam surat somasi, secara umum, Mohammad Yudayat menyatakan ada permasalahan penguasaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) PTPN VIII Kebun Gunung Mas seluas kurang lebih 31,91 ha di Megamendung oleh Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013. Penguasaan tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
PTPN VIII menegaskan lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. PTPN juga mengingatkan adanya ancaman pidana atas penguasaan fisik tanah HGU tersebut tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII.
Untuk itu, PTPN VIII memperingatkan agar Pimpinan Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah menyerahkan tanah tersebut atau dikosongkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak surat diterima.
Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun